Bobo.id - Kasus pandemi COVID-19 kembali tinggi di Indonesia. Karena itulah sejumlah daerah mulai kembali memperketat PPKM.
Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memperketat PPKM mulai kemarin (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pengetatan PPKM ini akan membuat sejumlah tempat ditutup sementara untuk mengurangi penularan COVID-19.
Baca Juga: 4 Perjalanan yang Dapat Pengecualian terhadap Pembatasan Mobilitas di 10 Titik Jakarta
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar tempat yang harus tutup selama PPKM 22 Juni-5 Juli 2021:
1. Salon atau barbershop
2. Golf atau driving range
3. Tempat meeting/seminar/workshop di hotel dan gedung pertemuan
4. Museum dan Galeri
5. Wisata tirta olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut dan pantai