2. Rumah makan, kafe, atau restoran
Kegiatan usaha ini diizinkan beroperasi makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan ketentuan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Sedangkan untuk layanan pesan antar bisa berjalan 24 jam. Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperkenankan adanya live music.
3. Upacara pernikahan atau pemberkatan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara
Kegiatan ini diperkenankan diselenggarakan mulai pukul 06.00 - 20.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pakai 2 Masker Berlapis Ampuh Cegah Penularan COVID-19, Simak Cara Pakai yang Tepat
4. Resepsi pernikahan
Kegiatan ini boleh digelar dengan ketentuan pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyelenggara dilarang menyajikan hidangan makan di tempat.(Penulis: Singgih Wiryono)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.