PPKM Darurat, Ini Gambaran Usulan Peraturan yang Diajukan, Salah Satunya Mal Tutup Pukul 5 Sore atau Ditutup Sementara

By Iveta Rahmalia, Kamis, 1 Juli 2021 | 08:17 WIB
ada dua usulan peraturan PPKM Darurat yang diajukan, yakni usulan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Pixabay)

Perkantoran

PPKM Darurat versi ini mengusulkan perkantoran di zona merah dan oranye menerapkan work from home (WFH) untuk 75 persen karyawan. Sehingga, yang boleh datang ke kantor untuk work from office (WFO) hanya sebanyak 25 persen.

Sementara di zona kuning dan hijau, WFH dan WFO diterapkan 50 persen untuk masing-masing.

Restoran dan Tempat Makan

Restoran dan tempat makan diusulkan hanya buka sampai pukul 5 sore atau 17.00. Makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen.

Namun, untuk layanan pesan antar, masih diperbolehkan hingga pukul 8 malam atau 20.00.

Mal dan Pusat Perbelanjaan

Tempat-teman seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan hanya boleh buka hingga pukul 5 sore dengan kapasitas pengunjung hanya boleh 25 persen.

Baca Juga: Tak Perlu Takut Efek Samping Vaksin, Ini 4 Cara Mudah Atasi Efek Samping Setelah Vaksin COVID-19

Tempat Ibadah

Di zona merah, tempat ibadah akan ditutup sementara hingga situasi lebih aman.

Hal ini juga berlaku untuk fasilitas umum, taman, dan tempat wisata.

Transportasi Umum

Sementara itu, untuk transportasi umum masih bisa beroperasi dengan mengatur kapaistas dan jam operasional.

Transportasi umum itu meliputi angkutan massal, taksi, ojek, hingga kendaraan sewa.