PPKM Darurat, Ini Gambaran Usulan Peraturan yang Diajukan, Salah Satunya Mal Tutup Pukul 5 Sore atau Ditutup Sementara

By Iveta Rahmalia, Kamis, 1 Juli 2021 | 08:17 WIB
ada dua usulan peraturan PPKM Darurat yang diajukan, yakni usulan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Pixabay)

Tempat Pemenuhan Kebutuhan Pokok

Untuk tempat pemenuhan kebutuhan pokok, pelayanan dasar utilitas publik, industri, dan poyek vital nasional diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol ketat.

2. PPKM Darurat Usulan Menko Marves

Berikutnya, usulan PPKM Darurat versi Menko Marves. Pemberlakukan ini diusulkan mulai 3 - 20 Juli 2021.

Kegiatan Belajar-Mengajar

Kegiatan ini tidak boleh dilakukan secara tatap muka.

Dari kedua usulan, kegiatan belajar-mengajar sama-sama diusulkan untuk tidak boleh dilakukan secara tatap muka. (Photo by Julia M Cameron from Pexels)

Perkantoran

Kegiatan perkantoran diusulkan untuk 100 persen work from home (WFH), kecuali sektor esensial. 

Dikutip dari Kompas.com, Sektor esensial itu meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Terus Bertambah, Hindari Berkunjung ke 6 Tempat yang Tinggi Risiko Penularan Ini

Mal ditutup, Supermarket Tetap Buka

PPKM Darurat versi ini diusulkan untuk menutup pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 8 malam atau 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.