PPKM Darurat, Ini Gambaran Usulan Peraturan yang Diajukan, Salah Satunya Mal Tutup Pukul 5 Sore atau Ditutup Sementara

By Iveta Rahmalia, Kamis, 1 Juli 2021 | 08:17 WIB
ada dua usulan peraturan PPKM Darurat yang diajukan, yakni usulan dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Pixabay)

Tempat Ibadah

Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.

Fasilitas Umum dan Tempat Wisata

Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.

Baca Juga: Tak Bisa Mencium Bau, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan agar Sembuh dari Anosmia?

Transportasi

Transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua versi usulan PPKM Darurat hingga saat ini masih dibahas dan belum ditentukan. 

(Penulis: Iveta R., Wahyuni Sahara)

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.