Sertifikat Vaksin COVID-19 Tidak Perlu Dicetak, Malah Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi

By Iveta Rahmalia, Kamis, 8 Juli 2021 | 09:00 WIB
Karena menjadi salah satu syarat, akhirnya banyak yang mencetak sertifikat COVID-19. (Freepik, Iveta)

Bobo.id - Saat ini, salah satu syarat melakukan perjalanan jarak jauh adalah dengan menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Karena menjadi salah satu syarat, akhirnya banyak yang mencetak sertifikat itu.

Ada yang mencetak sendiri, ada juga yang menggunakan jasa pencentak sertifikat vaksin COVID-19 yang sekarang sedang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman

Sertifikat vaksin itu dicetak oleh jasa pembuatnya dengan seukuran Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Banyak yang memilih jasa ini, karena dianggap lebih praktis karena bisa masuk ke dompet.

Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari 15 ribu rupiah per buah, hingga 50 ribu rupiah.

Namun, tahukah teman-teman? Sebenarnya kita tidak perlu mencetak sertifikat vaksin COVID-19, lo.

Mengapa begitu? Bersumber dari Kompas.com, berikut alasannya!