Bobo.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai diperpanjang di luar pulau Jawa dan Bali dari tanggal 6 - 20 Juli 2021.
Aturan ini diperpanjang hanya untuk wilayah dengan kondisi pada level 4 dan 3 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto menyebut ada 230 kabupaten/kota di luar pulau Jawa-Bali yang harus memperpanjang PPKM Mikro.
Jumlah itu dibagi menjadi 43 kabupaten/kota yang merupakan kondisi pada level 4.
Baca Juga: Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat, Mola Gratiskan Tayangan Hiburan, Ini Cara Mendapatkannya
Dan juga wilayah dengan kondisi level 3 yang harus ikut memperpanjang PKKM Mikro, sebanyak 187 kabupaten/kota.
Diketahui masih ada juga wilayah dengan kondisi level 2 sebanyak 146 kabupaten/kota.
Penilaian berdasarkan level ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 Tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pebatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19.