1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.
2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya
4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.
5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.
6. Tidak melakukan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
7. Fasilitas umum ditutup sementara.
8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga ditutup sementara.