Apa yang Dimaksud PPKM Level 4? Perhatikan Aturan Lengkapnya

By Grace Eirin, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:00 WIB
Mematuhi protokol kesehatan secara ketat termasuk mematuhi aturan PPKM Level 4. (Photo by Anna Shvets from Pexels)

Bobo.id - Dalam rangka penanganan virus COVID-19, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. 

PPKM atau disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya bernama PPKM Darurat sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4.

Apa yang dimaksud PPKM level 4?

Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat. 

Baca Juga: Nilai Saturasi Rendah jadi Gejala COVID-19, Ini Cara Meningkatkannya

Maksudnya, kasus penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sedang marak-maraknya. 

Sehingga PPKM harus diperpanjang sampai 25 Juli 2021. 

Nah, perlu diketahui teman-teman, aturan apa saja yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021?

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring. 

2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara. 

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Istilah 'Darurat' Diganti dan Ini Aturannya

4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam. 

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.

6. Tidak melakukan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa PPKM, dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

7. Fasilitas umum ditutup sementara.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial juga ditutup sementara. 

 

9. Transportasi umum tetap bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

10. Tetap memakai masker secara benar saat sedang berada di luar rumah, dan tidak diperkenankan memakai face shield tanpa penggunaan masker. 

Baca Juga: Tak Bantu Hindari Tubuh dari Virus, Inilah 5 Kesalahan Penggunaan Masker yang Sering Dilakukan

11. PPKM Mikro di wilayah RT/RW yang statusnya zona merah tetap diberlakukan.

Jadi, seperti itulah aturan yang akan berlaku selama masa PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021. 

Penting untuk diperhatikan, tetap berada di rumah, jaga imunitas dengan makanan bergizi, dan patuhi protokol kesehatan, ya. 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.