Perhatikan! Ini Aturan Baru Gunakan Kereta Api Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

By Amirul Nisa, Senin, 26 Juli 2021 | 15:00 WIB
Tetap di rumah saja dan hindari berpergian untuk keperluan tidak mendesak. (freepik)

Bobo.id - Hingga kini pandemi COVID-19 masih terus terjadi.

Pemerintah pun melakukan banyak cara untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 ini.

Sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan pengendalian yang diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku Hari Ini, Simak dan Patuhi Selama PPKM Level 4 Berlangsung

Tapi kini PPKM diubah menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Level 4 ini pun diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Penambahan masa PPKM Level 4 ini diikuti dengan perubahan beberapa peraturan.

Salah satunya adalah peraturan bepergian dengan kereta api.