Bobo.id - Hingga kini pandemi COVID-19 masih terus terjadi.
Pemerintah pun melakukan banyak cara untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19 ini.
Sebelumnya pemerintah sudah membuat aturan pengendalian yang diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 4 yang Berlaku Hari Ini, Simak dan Patuhi Selama PPKM Level 4 Berlangsung
Tapi kini PPKM diubah menjadi PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 ini pun diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Penambahan masa PPKM Level 4 ini diikuti dengan perubahan beberapa peraturan.
Salah satunya adalah peraturan bepergian dengan kereta api.