Perhatikan! Ini Aturan Baru Gunakan Kereta Api Selama PPKM Level 4 Diperpanjang

By Amirul Nisa, Senin, 26 Juli 2021 | 15:00 WIB
Tetap di rumah saja dan hindari berpergian untuk keperluan tidak mendesak. (freepik)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian syarat penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Syarat penumpang KA jarak jauh

Mulai hari Senin (26/7/2021), seluruh pengguna KAJJ di Pulau Jawa dan Sumatra wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Tes PCR maksimal dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sedangkan untuk rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Selain itu bagi penumpang KAJJ di Pulau Jawa, juga wajib untuk menunjukkan surat vaksinasi atau bukti telah mendapatkan suntikan vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Indonesia yang Melanjutkan PPKM Level 4 Mulai Hari Ini, Cek Daerah Tempat Tinggalmu!

“Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Joni menjelaskan, pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan moda transportasi ini, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Sementara pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.