Bobo.id - Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik.
Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021.
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).
Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.
Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman
Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19.
Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:
1. Apotek dan Toko Obat
Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.
Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari.