Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin COVID-19

By Ikawati Sukarna, Senin, 9 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Daftar tempat di Jakarta yang menggunakan sertifikat vaksin COVID-19. (Pixabay)

 

 

Bobo.id - Sertifikat vaksin COVID-19 resmi digunakan sebagai syarat untuk beraktivitas di tempat-tempat publik. 

Aturan baru ini berlaku setelah Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan aturan tersebut pada 3 Agustus 2021. 

Dikutip dari Kompas.com, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Aturan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di sektor-sektor tertentu, harus sudah divaksinasi (minimal tahap pertama).

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk kategori masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi.

Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman

Masyarakat tersebut seperti, anak usia di bawah 12 tahun, karena alasan medis, atau seseorang yang baru sembuh dari COVID-19. 

Berikut ini akan dijabarkan daftar tempat yang wajib memperlihatkan sertifikat COVID-19 di Jakarta, yaitu:

1. Apotek dan Toko Obat

Saat mendatangi apotek, masyarakat perlu membawa sertifikat vaksin COVID-19.

Tidak perlu khawatir, tempat ini buka selama 24 jam dalam sehari.