Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin COVID-19

By Ikawati Sukarna, Senin, 9 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Daftar tempat di Jakarta yang menggunakan sertifikat vaksin COVID-19. (Pixabay)

2. Supermarket, Swalayan, Pasar Raya dan Pasar Tradisional

Meskipun sudah membawa sertifikat vaksin COVID-19, ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu:

- Kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

- Untuk jenis supermarket dan swalayan buka sampai pukul 20.00 WIB.

- Untuk jenis pasar raya dan pasar tradisional buka sampai pukul 15.00 WIB.

3. Restoran dan Kafe 

Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua

Selain membawa sertifikat vaksin, ada syarat yang perlu dipatuhi, yaitu:

- Untuk jenis restoran atau kafe di dalam mal atau gedung, hanya berlaku delivery atau take away saja. 

4. Warung makan atau Warteg

Selain membawa sertifikat vaksin, masyarakat juga perlu mematuhi syarat berikut: