Perlu Diingat, Ini Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin COVID-19

By Ikawati Sukarna, Senin, 9 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Daftar tempat di Jakarta yang menggunakan sertifikat vaksin COVID-19. (Pixabay)

- Waktu makan hanya selama 20 menit

- Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang. 

- Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB

5. Pusat Perbelanjaan atau Mal

Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan. 

Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:

- Pegawai toko hanya melayani penjualan online

- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online

Baca Juga: BERITA POPULER: 5 Tips Bersihkan Rumah Secara Menyeluruh hingga Sertifikat Vaksin COVID-19 yang Dicetak Rentan Penyalahgunaan Data Pribadi

Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:

1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik

2. Moda Transportasi

3. Fasilitas Layanan Kesehatan

4. Kegiatan Peribadatan.

(Penulis : Maulana Ramadhan)

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.