- Waktu makan hanya selama 20 menit
- Selain itu, pengunjung warteg hanya sebanyak 3 orang.
- Warung makan atau warteg boleh buka sampai pukul 20.00 WIB
5. Pusat Perbelanjaan atau Mal
Serifikat vaksin COVID-19 ini perlu diperlihatkan oleh pengunjung dan para pegawai pusat perbelanjaan.
Hal ini karena syarat aktivitas di pusat perbelanjaan, yaitu:
- Pegawai toko hanya melayani penjualan online.
- Pusat perbelanjaan hanya membuka sektor esensial, seperti supermarket, restoran, dan toko yang melayani penjualan online.
Selain kelima tempat di atas, sektor- sektor di bawah ini juga diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19, yaitu:
1. Tempat Kontruksi untuk Infrastruktur Publik
2. Moda Transportasi
3. Fasilitas Layanan Kesehatan
4. Kegiatan Peribadatan.
(Penulis : Maulana Ramadhan)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.