Bobo.id - Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang harus diterima dan kewajiban yang harus dilakukan.
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Warga negara Indonesia menerima hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia.
Lalu, apa saja hak dan kewajiban yang kita dapatkan sebagai warga negara Indonesia? Yuk, simak penjelasannya di sini.
Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan dan Sumber Energi, Materi Kelas 4 Tema 9
Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Berikut penjelasan hak warga negara Indonesia berdasarakan UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).