Bobo.id - Pemerintah Indonesia memutuskan menurunkan biaya tes PCR pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Tes PCR berfungsi untuk melakukan cek virus COVID-19. Tes PCR ini digunakan di laboratorium, rumah sakit, dan fasilitas pemeriksaan lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan batas harga tes PCR di laboratorium swasta sebesar Rp 900.000.
Penetapan harga ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 pada Oktober 2020.
Setelah terbit aturan baru, yakni dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan atau tes PCR.
Baca Juga: Ada Penurunan Harga, Apa Perbedaan Tes PCR dan Tes Swab Antigen? Ini Penjelasannya
Batas harga tes PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sedangkan untuk tes PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000.
Dikutip dari Kompas.com batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk contact tracing (Penelusuran kontak), rumah sakit rujukan dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.