Bobo.id - Serifikat vaksin COVID- 19 dijadikan syarat untuk bisa beraktivitas di ruang publik.
Dikutip dalam Kompas.com, hal ini sudah disahkan pada 3 Agustus 2021 yang lalu.
Kewajiban ini ada dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 tentang PPKM Level 4. Kebijakan ini mulai diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan bahwa setiap orang yang beraktivitas di ruang publik harus sudah divaksinasi COVID-19.
Syarat vaksinasi tersebut, minimal sudah sampai dosis pertama.
Untuk tempat-tempat yang mewajibkan menunjukkan sertivikat vaksin, meliputi mal, supermarket, pasar tradisional, cafe, dan restoran.
Dikutip dari Kompas.com, Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba kebijakan tersebut.
Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah vaksin dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin, akan memperoleh protokol kesehatan yang lebih longgar jika dibandingkan dengan masyarakat yang belum vaksin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR