Bobo.id - Serifikat vaksin COVID- 19 dijadikan syarat untuk bisa beraktivitas di ruang publik.
Dikutip dalam Kompas.com, hal ini sudah disahkan pada 3 Agustus 2021 yang lalu.
Kewajiban ini ada dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 tentang PPKM Level 4. Kebijakan ini mulai diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Anies Baswedan, selaku Gubernur DKI Jakarta menetapkan bahwa setiap orang yang beraktivitas di ruang publik harus sudah divaksinasi COVID-19.
Syarat vaksinasi tersebut, minimal sudah sampai dosis pertama.
Untuk tempat-tempat yang mewajibkan menunjukkan sertivikat vaksin, meliputi mal, supermarket, pasar tradisional, cafe, dan restoran.
Dikutip dari Kompas.com, Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba kebijakan tersebut.
Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah vaksin dan bisa menunjukkan sertifikat vaksin, akan memperoleh protokol kesehatan yang lebih longgar jika dibandingkan dengan masyarakat yang belum vaksin.
Karena termasuk dalam kebijakan yang baru. Maka, masyarakat belum banyak yang tahu cara mengunduh sertifikat vaksin ini.
Oleh sebab itu, berikut ini akan dijelaskan cara mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.
Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin
Sertifikat vaksin bisa diunduh dengan aplikasi pedulilindungi di playstore ataupun app store.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Playstore dan App store.
2. Setelah itu, buka aplikasi. Jangan lupa untuk mengaktifkan akses lokasi, kamera, dan penyimpanan.
Baca Juga: 3 Alasan Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin COVID-19, Salah Satunya Data Pribadi Jadi Lebih Aman
3. Membuat akun baru. Caranya dengan mengisi nama lengkap, nomor ktp, dan nomor ponsel.
4. Selanjutnya, login dengan nomor ponsel masing-masing agar memperoleh kode OTP.
5. Ketika kode OTP sudah dikirim ke ponsel, segera login kembali.
6. Kemudian, masukkan nomor ponsel beserta kode OTP yang sudah dikirim via sms tadi.
7. Langkah selanjutnya, klik menu "Akun" di pojok kanan atas.
Baca Juga: Cara Melihat Sertifikat Vaksin COVID-19 dan Melihat Jadwal Vaksinasi Kedua
8. Klik menu "Sertifikat Vaksin".
9. Kemudian klik sertivikat vaksinasi.
10. Terakhir, klik "Unduh Sertifikat" agar sertifikat vaksin tersimpan di ponsel.
(Penulis : Jawahir Gustav Rizal)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ikawati Sukarna |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR