Bobo.id - Usaha ekonomi adalah kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Usaha ekonomi ini mempunyai beragam jenis. Sehingga masyarakat bebas memilih sesuai minatnya.
Dalam buku materi kelas 5 SD Tema 2 ada pembahasan tentang jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia.
Apakah teman-teman masih bingung? Yuk, cari tahu!
Baca Juga: Kegiatan Ekonomi Negara-Negara ASEAN, Materi Kelas 6 SD Tema 1
Jenis-jenis Usaha Ekonomi di Indonesia
Secara umum, usaha ekonomi di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
1. Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Usaha ekonomi sendiri juga dikenal dengan istilah usaha perorangan. Jenis usaha ini biasanya memiliki modal yang terbatas.
Selain itu, usaha ekonomi ini hanya dikelola secara sederhana.
Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola sendiri meliputi:
a. Usaha Pertanian
Usaha ekonomi ini biasanya dikelola secara perseorangan. Karena itu, memiliki modal usaha yang terbatas.
Dalam usaha pertanian dibutuhkan lahan, jenis lahan yang digunakan adalah sawah dan tegalan.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan perseorangan biasanya memiliki skala yang kecil. Oleh sebab iitu, usaha ekonomi ini memiliki modal yang terbatas.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 2, Contoh Kegiatan Ekonomi yang Memanfaatkan Sumber Daya Alam
Contoh usaha perdagangan adalah pedagang kaki lima, pedagang di pasar, pedagang di warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Usaha jasa biasanya juga dikelola secara sendiri. Karena, usaha ekonomi ini memiliki jenis yang beragam
Contoh usaha jasa meliputi bengkel, potong rambut, menjahit, fotokopi, dan seterusnya.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini biasanya dikelola oleh sekelompok orang. Selain itu, memiliki modal yang besar dan dikelola dengan baik.
Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah:
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi yang didirikan oleh beberapa orang. Biasanya pendiri firma kenal satu sama lain.
Dalam sebuah firma setiap anggota memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Selain itu, anggota firma juga harus bertanggung jawab secara penuh atas semua risiko firma.
Biasanya usaha ekonomi firma bergerak di bidang keuangan dan konsultan hukum.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
Persatuan komanditer juga dikenal dengan sebutan CV. Biasanya usaha ekonomi ini didirikan minimal dua orang.
Dalam usaha ekonomi ini, anggotanya terbagi menjadi dua yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola usaha ekonomi ini. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor saja.
c. Koperasi
Koperasi merupakan usaha ekonomi yang dikelola oleh kelompok.
Baca Juga: Profil Negara-Negara ASEAN: Keadaan Alam, Bentuk Pemerintahan, dan Kegiatan Ekonomi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip ekonomi, dan berasas kekeluargaan.
Koperasi memiliki beragam bentuk antara lain:
- Koperasi konsumsi
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi produksi
- Koperasi serbausaha
- Koperasi jasa
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Modal usaha badan usaha ini dimiliki oleh negara. BUMN biasanya berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (PT). Badan usaha ini bersifat strategis atau vital.
Selain BUMN, di Indonesia juga terdapat BUMD. BUMD adalah badan bahasa milik daerah.
Badan usaha ini modal usahanya dari daerah. Tujuan didirikan BUMD adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dan ikut melaksanakan pembangunan ekonomi, khususnya di daerah.
Nah, itu tadi jenis-jenis usaha ekonomi di Indonesia. Ada usaha ekonomi yang dikelola sendiri dan usaha ekonomi yang dikelola kelompok.
Sumber: (Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 Tema 2, Kelas 5 SD)
Yuk, Tonton video ini!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.