2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang kedua adalah negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui pokok pikiran ini, negara menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dan dijaga untuk seluruh warga negaranya.
Tugas penyelenggara negara adalah menentukan langkah dan aturan untuk bisa mencapai keadilan sosial.
Selain itu, kita sebagai warga negara juga harus menyadari kalau ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hidup bermasyarakat.
Baca Juga: Penerapan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok pikiran yang ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Maksud dari pokok pikiran ini adalah sistem negara yang ada harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.
Karena itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
Selain itu pokok pikiran ini juga menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat.