Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

By Grace Eirin, Rabu, 8 September 2021 | 17:45 WIB
Sertifikat vaksin mulai digunakan sebagai syarat menggunakan KRL. (Photo by Markus Spiske from Pexels)

Masa Transisi dari 8-10 September 2021

Syarat sertifikat vaksin mulai berlaku secara efektif pada 8 September 2021. Namun, hingga tanggal 10 September dianggap sebagai masa transisi. 

Artinya, pengguna KRL dapat menunjukkan STRP atau sertifikat vaksin. 

STRP dan surat dokumen lainnya mulai tidak berlaku pada 11 September 2021. 

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Cair 3 Hari Lagi, Ini Daftar Penerima dan Besaran Kuotanya

Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL ini berlaku di beberapa tempat, yaitu KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Jika terdapat pengguna yang belum menjalani vaksinasi karena kondisi medis tertentu, maka dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di rumah sakit maupun puskesmas.

Dengan surat keterangan tersebut, pengguna tetap dapat menggunakan jasa layanan transportasi KRL.