Bukan Pakai STRP Lagi, Sekarang Naik KRL Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin

By Grace Eirin, Rabu, 8 September 2021 | 17:45 WIB
Sertifikat vaksin mulai digunakan sebagai syarat menggunakan KRL. (Photo by Markus Spiske from Pexels)

Pengguna juga dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memindai kode QR di area masuk stasiun sebagai syarat melakukan cek in

Jika syarat vaksinasi sesuai, maka akan muncul warna hijau ketika melakukan cek in

Namun, masyarakat diimbau untuk selalu mempersiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital supaya menghindari terjadinya hambatan ketika membuka aplikasi PeduliLindungi. 

Adapun beberapa stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.

Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM

Pada stasiun-stasiun yang disebutkan di atas, pemeriksaan sertifikat vaksin menggunakan sertifikat yang dicetak fisik maupun digital. 

Aturan lain yang berlaku untuk pengguna KRL, yaitu tetap menaati protokol kesehatan ketat, lansia dan pengguna dengan bawaan besar dapat menggunakan KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00.

Selain itu anak balita belum diperbolehkan menggunakan KRL.

Untuk pelajar yang belum masuk usia vaksinasi dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan resmi pembelajaran tatap muka dari sekolah. 

(Penulis: Dandy Bayu Bramasta)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.