Bobo.id - Pada 8 September 2021, PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL (Kereta Rel Listrik).
Kebijakan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.
Sebelumnya, pengguna KRL harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya.
Sekarang, pengguna KRL tak perlu lagi menunjukkan STRP, tapi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 kepada petugas di stasiun.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal Laut Selama Tanggal 7- 13 September 2021
Sertifikat vaksin tersebut dapat berupa dokumen fisik (dicetak) maupun dalam bentuk digital atau foto.
Selain sertifikat vaksin, pengguna KRL juga wajib memperlihatkan identitas seperti KTP, untuk mencocokan dengan identitas pribadi pada sertifikat vaksin.
Sertifikat yang ditunjukkan yaitu sertifikat vaksin pertama, namun jika sudah melakukan vaksinasi dosis 2, juga dapat menunjukkan sertifikat terkait.