Tidak Hanya Wilayah Jawa-Bali, 5 Daerah Ini juga Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Gunakan Fasilitas Umum

By Grace Eirin, Kamis, 9 September 2021 | 18:15 WIB
5 daerah ini akan mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. (Photo by Giftpundits.com from Pexels)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan menindak orang yang masuk dalam kriteria hitam Peduli Lindungi, yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dan membawa mereka ke dalam isolasi terpusat.

Aplikasi PeduliLindungi ini sudah digunakan di berbagai wilayah Jawa-Bali untuk memasuki ruang publik seperti pusat perbelanjaan, tempat makan, lokasi wisata, dan fasilitas umum lainnya. 

Cara menggunakan aplikasi ini adalah dengan proses scan QR code seperti yang tertera di bawah ini.

Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store untuk Android atau Apple App Store untuk iOS. 

Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Setelah itu, kamu bisa membuka aplikasi dan mencari menu "Scan QR Code". Ini bisa kamu gunakan ketika hendak mengunjungi pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum. 

Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar. 

Kamu bisa login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas. 

Hasil pemindaian tersebut akan menentukan kamu boleh masuk atau tidak. 

(Penulis : Mela Arnani)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.