Tidak Hanya Wilayah Jawa-Bali, 5 Daerah Ini juga Akan Terapkan Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Gunakan Fasilitas Umum

By Grace Eirin, Kamis, 9 September 2021 | 18:15 WIB
5 daerah ini akan mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi. (Photo by Giftpundits.com from Pexels)

Aplikasi PeduliLindungi diharapkan akan membantu menekan laju penularan Covid-19 ketika aktivitas masyarakat mulai dibuka kembali. 

Dengan pemberlakuan aplikasi ini, Pemerintah juga dapat menjamin kemanaan data yang terdapat dalam aplikasi tersebut. 

Penyimpanan data ini dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan penanganan keamanan data yang dibantuk oleh Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Hingga 5 September, jumlah masyarakat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area publik mencapai hampir 21 juta orang. 

Baca Juga: Cara Daftar PeduliLindungi, Aplikasi Wajib untuk Mengunjungi Berbagai Tempat Selama PPKM

Area publik tersebut antara lain pusat perbelanjaan, industri, dan sarana olahraga. 

Dari 21 juta orang, 761 ribu orang masuk ke dalam kategori merah, yang artinya tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas di ruang publik. 

Selain itu, 1.603 orang terpapar Covid-19 dan kontak erat mencoba melakukan aktivitas di ruang publik. 

Ke depannya, pemerintah akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat dengan kategori hitam yang ingin melakukan aktivitas di ruang publik.

Caranya yaitu dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat agar tidak menimbulkan kluster baru.