Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar

By Ikawati Sukarna, Rabu, 15 September 2021 | 14:30 WIB
Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak terlantar. (Pixabay)

a. Bisa mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

b. Mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

c. Mendapatkan pendidikan minimal 9 tahun.

d. Mendapatkan perlindungan dari negara.

e. Mendapatkan jaminan sosial. seperti jaminan sosial.

Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

f. Mendapatkan keamanan dan ketentraman.

g. Mendapatkan pekerjaan yang layak.

h. Memiliki harkat, martabat, dan derajat yang sama dengan orang lain.

i. Bisa meningkatkan taraf kesejahteraan hidupnya.

2. Hak Anak Terlantar 

Seseorang yang tergolong anak terlantar antara lain anak yang ditinggalkan orangtuanya karena meninggal, sakit atau ditinggalkan begitu saja.