Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1, Adanya Hak untuk Fakir Miskin dan Anak Terlantar

By Ikawati Sukarna, Rabu, 15 September 2021 | 14:30 WIB
Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak terlantar. (Pixabay)

Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa anak terlantar akan mendapatkan jaminan hidup yang layak. Hal ini sesuai dengan sila ke lima pancasila. 

Sila ke 5 berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Oleh sebab itu, anak terlantar mendapatkan beberapa hak. 

Selain hak, pemerintah juga berkewajiban memberikan:

a. Identitas 

b. Status kewarganegaraan

Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945

c. Kebebasan beragama

d. Mendapatkan pendidikan yang layak

e. Mendengarkan pendapatnya

f. Mendapatkan jaminan sosial

g. Hak asasi manusia

Nah itu tadi isi pasal dari UUD 1945 pasal 1. Dalam pasal tersebut sudah diatur hak-hak fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Fakir miskin adalah seseorang yang memang tidak memiliki apa-apa. Sedangkan anak terlantar adalah anak-anak yang ditinggalkan orang tua karena sakit, meninggal, atau ditinggalkan begitu saja. 

Tonton video ini, Yuk! 

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.