Tak Sembarangan, Ini Syarat Terbaru Masuk Indonesia dari Jalur Darat, Udara, dan Laut

By Sarah Nafisah, Minggu, 19 September 2021 | 15:00 WIB
Aturan terbaru masuk Indonesia dari jalur darat, udara, dan laut. (Freepik/brgfx)

Bobo.id - Masuknya varian baru virus corona membuat pemerintah Indonesia harus mengambil langkah cepat. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi pintu masuk internasional dari jalur darat, udara, dan laut.

Hal itu karena varian-varian baru diduga muncul dari transportasi internasional yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Melakukan pembatasan pintu masuk internasional ini diharapkan bisa mengurangi risiko munculnya varian baru virus corona yang lainnya.

Dilansir dari laman Kompas.com, pembatasan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu:

- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021),

- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan

- Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).

Lalu, bagaimana ketentuan masuk Indonesia saat ini? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, yuk!