Tak Sembarangan, Ini Syarat Terbaru Masuk Indonesia dari Jalur Darat, Udara, dan Laut

By Sarah Nafisah, Minggu, 19 September 2021 | 15:00 WIB
Aturan terbaru masuk Indonesia dari jalur darat, udara, dan laut. (Freepik/brgfx)

6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

- Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

- Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

- Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca Juga: Salah Satunya Sudah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Simak Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali

 

 

 

7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(Penulis: Mela Arnani)

Tonton video ini, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.