Apa Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Yudikatif?

By Sarah Nafisah, Senin, 20 September 2021 | 10:30 WIB
Tgas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. (Creative Commons/Wsaragih)

Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif?

Di Indonesia kita mengenal tiga lembaga negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

Masing-masing lembaga negara itu memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pemerintahan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi termasuk dalam lembaga yudikatif. Apa itu lembaga yudikatif? Apa saja tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi?

Simak penjelasan lengkapnya di sini, yuk!

Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang tugasnya mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Di indonesia lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Nah, sekarang kita bahas terlebih dahulu tentang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif, ya.

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Berikut ini adalah tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif di Indonesia:

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945 (UUD 1945).

2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar 1945.

3. Memutuskan pembubaran partai politik.

4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Pengertian, Proses Tumbuh, dan Karakteristik dari Lembaga Sosial

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Pelanggaran dimaksud adalah yang disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah, sekarang teman-teman sudah tahu tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi. Sekarang kita cari tahu tugas dan wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yuk!

Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung

MA (Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).

Berikut adalah tugas dan wewenang Mahkamah Agung:

1. Mengadili pada tingkat kasasi

2. Menguji peraturan perundang-undangan

3. Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal hak grasi dan rehabilitasi

Baca Juga: Daftar Lembaga Legislatif Negara Berdasarkan Hasil Amandemen UUD 1945

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Berikut tugas dan wewenang Komisi Yudisial:

1. Mengawasi perilaku hakim

2. Mengusulkan hakim agung

3. Menjaga kehormatan hakim

(Penulis: Sarah Nafisah, Theresia Widyantini)

Sumber: 

Buku Wahana Belajar Pendidikan Kewarganegaraan 6 : untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah Kelas VI, Halili, Dwi Sunu Prioko, tahun 2009.

Buku Pendidikan Kewarganegaraan 6: untuk SD/MI kelas VI, Ressi Kartika Dewi, Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati, tahun 2007.

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.