Bioskop Mulai Dibuka, Ini Aturan Terbaru untuk Wilayah PPKM Level 3 dan Level 2

By Grace Eirin, Selasa, 21 September 2021 | 16:50 WIB
Aturan terbaru untuk menggunakan fasilitas bioskop di wilayah PPKM Level 3 dan 2. (Pexels/Pavel Danilyuk)

Artinya, pengunjung atau pengguna telah melakukan vaksinasi dengan dosis lengkap sehingga diperbolehkan menggunakan fasilitas publik. 

Warna kuning menunjukkan status telah melakukan vaksinasi dosis pertama pada pengguna aplikasi PeduliLindungi tersebut. 

Bapak Luhut menuturkan bahwa kategori kuning dan hijau dapat masuk ke area bioskop. 

Pengguna aplikasi PeduliLindungi yang termasuk kategori Kuning dan Hijau dinyatakan aman sehingga dapat masuk ke area bioskop. 

Baca Juga: Gelombang Ketiga COVID-19 di Indonesia Diprediksi Terjadi pada Desember, Ini Penjelasannya

Pastikan dahulu aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan sesuai dengan nomor telepon yang sudah terdaftar. 

Masyarakat dapat login dengan nomor yang sudah didaftarkan, lalu klik menu "Scan QR Code" ketika hendak memasuki bioskop.

Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk, lalu tunjukkan hasil pemindaian kepada petugas. 

Hasil pemindaian tersebut akan menentukan pengunjung boleh masuk area bioskop atau tidak. 

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.