Bobo.id - Hak dan kewajiban itu melekat pada individu sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang.
Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia sudah diatur dan tercantum dalam UUD 1945.
Lebih tepatnya, dalam pasal 26, 27, 28, dan 30. Keempat pasal tersebut dapat digunakan sebagai landasan untuk mengetahui hak dan kewajiban individu.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ada baiknya jika kita mengetahui contoh-contoh hak dan kewajibannya.
Apakah teman-teman sudah tahu? Yuk, simak!
Baca Juga: Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Seimbang? Ini Penjelasannya
Berikut ini akan dijelaskan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Hak
Dalam KBBI, hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Atau bisa diartikan sebagai kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Dalam UUD 1945, hak sebagai warga negara Indonesia diatur dengan baik. Hak-hak yang dapat diperoleh antara lain: