Bobo.id - Masa PPKM diperpanjang mulai tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Kebijakan perpanjangan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pada masa PPKM periode ini sudah tidak ada wilayah dari Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4.
Namun, tetap ada aturan baru untuk masyarakat, khususnya pada aturan perjalanan menggunakan transportasi kereta api dan pesawat.
Berikut ini aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: 5 Atlet Dari Kontingen DKI Jakarta Terkena COVID-19, Dikhawatirkan Terpapar Varian Baru COVID-19
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api dan Pesawat
Berdasarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan kereta api dan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin ini gunanya untuk menunjukkan bahwa calon penumpang sudah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama.
Selain itu, calon penumpang pesawat terbang juga dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR dua hari sebelum melakukan perjalanan.