PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021, Ini Syarat Menggunakan Kereta Api pada Masa PPKM

By Grace Eirin, Rabu, 6 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Aturan terbaru penggunaan kereta api pada masa PPKM periode 5 hingga 18 Oktober 2021. (pixabay)

Sedangkan untuk pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Pintu masuk darat yang dibuka, yaitu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Aplikasi PeduliLindungi

Pada masa PPKM periode ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang tidak dapat mengaksesnya. 

Baca Juga: Penting Diketahui di Masa Pandemi COVID-19, Ini 2 Cara Pengobatan Infeksi Paru-Paru Berdasarkan Penyebabnya

Khususnya ketika hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat. 

Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian sebagai gantinya, masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependidikan (NIK) sebagai cara mengidentifikasi status hasil swab PCR atau antigen. 

Selain itu, NIK juga digunakan untuk mengetahui sertifikat vaksin untuk masyarakat yang bersangkutan. 

(Penulis: Mela Arnani)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.