PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Ini Aturan Baru Penggunaan PeduliLindungi

By Amirul Nisa, Rabu, 6 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Mengunjungi pusat perbelanjaan perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (freepik)

Mengenal PeduliLindungi

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan penyebaran virus COVID-19.

Aplikasi ini dibuat agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi untuk membagikan data lokasi saat berpergian.

Dengan begitu penelusuran riwayat kontak dengan orang yang terinveksi COVID-19 bisa dilacak dengan cepat.

Aplikasi ini juga akan membantu teman-teman melihat lokasi mana saja yang sedang dalam kondisi padat atau zona merah.

Walau sudah menggunakan aplikasi, teman-teman tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: BERITA POPULER: Perpanjangan PPKM Level 2 di 42 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali hingga 5 Manfaat Salak untuk Tubuh

Pengecekan suhu juga akan tetap dilakukan di setiap tempat umum yang didatangi.

Untuk menggunakan akun PeduliLindungi, teman-teman perlu melakukan pedaftaran.

Setelah itu, teman-teman hanya perlu membuka menu "Scan QR Code" dan memindai kode batang atau barcode yang sudah disediakan di setiap tempat publik.

Scan ini harus dilakukan saat masuk dan keluar dari tempat publik yang didatangi.

Nah, itu tadi aturan baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk berpergian selama PPKM Level 2-4 diperpanjang.

Teman-teman juga perlu memahami penggunaan aplikasi ini dan tujuan dari adanya aplikasi ini.

(Penulis : Retia Kartika Dewi, Amirul Nisa)

Tonton video ini, yuk!

 

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.