Dilindungi Undang-Undang, Hewan Juga Punya Hak Asasi! Ini 5 Kebebasan dalam Hak Asasi Hewan

By Iveta Rahmalia, Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Kita perlu mengetahui apa saja hak asasi hewan. Hak-hak ini dilindungi Undang-Undang, lo. (Pxhere)

Lima kebebasan itu, yakni: 

1. Bebas rasa haus dan lapar

2. Bebas dari rasa tidak nyaman

3. Bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka

4. Bebas dari rasa takut dan tertekan

5. Bebas dari sakit atau dilukai

Nah, itulah lima kebebasan dalam hak asasi hewan. Apakah teman-teman sudah memenuhi kelima hak tadi untuk hewan peliharaan di rumah? 

Berdasarkan kelima hak tadi, kita wajib memperlakukan mereka dengan baik.

Kita harus rutin menyiapkan makanan dan minuman untuk hewan peliharaan di rumah.

Baca Juga: Kewajiban saat Memiliki Hewan peliharaan, Materi Kelas 3 SD Tema 4

Jangan sampai kurang, tapi juga jangan sampai berlebihan. Sesuaikan dengan bobot tubuhnya dan kebutuhan cairan tubuhnya. 

Selain itu, kita juga perlu selalu memasukkannya ke dalam kandang. Hal ini bisa membuat mereka jadi tidak nyaman. 

Jika memang harus dimasukkan ke dalam kandang, buatlah kandang yang luas dan besar agar mereka bisa berekspresi dan berperilaku seperti di habitat alaminya. 

Jangan lupa juga mengajaknya bermain dan menyayanginya, ya. Jika mereka sakit, segera diobati atau bawa ke dokter hewan. 

Jika suatu saat hewan peliharaan kita mati, kuburlah dengan baik. 

Perlakuan ini tentu juga berlaku untuk hewan liar. Kita juga harus menyayangi dan tidak menyakiti hewan-hewan di sekitar lingkungan, kebung binatang, dan hutan atau habitat alaminya.