Aturan Baru Perjalanan Darat, Jarak 250 KM Wajib PCR, Antigen, dan Kartu Vaksin

By Grace Eirin, Senin, 1 November 2021 | 15:30 WIB
Aturan perjalanan darat terbaru, wajib PCR/Antigen untuk jarak 250 km. (Pexels/Peter Fazekas)

Bobo.id - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan darat melalui Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021, lalu. 

Aturan tersebut berisi bahwa, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau antigen, dan membawa kartu vaksin. 

Hal itu berlaku untuk perjalanan darat dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. 

Aturan terbaru itu terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021.

Berikut ini penjelasan lengkap beserta poin-poin aturan perjalan darat yang terbaru pada masa pandemi. 

Baca Juga: Berlaku hingga 1 November, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api dan Pesawat Terbang di Indonesia 

Aturan Perjalanan Darat

Aturan perjalanan darat ini berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan. 

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.