Berikut ini empat macam kedaulatan, yaitu:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan merupakan kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada penguasa atau raja.
Jadi, seorang raja dianggap sebagai utusan dari Tuhan atau wakil Tuhan serta peraturan yang dijalankan penguasa bersumber dari Tuhan.
Kedaulatan negara merupakan kekuasaan yang berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.
Baca Juga: Penjelasan Tujuan dan Fungsi Konstitusi dalam Suatu Negara
Dalam hal ini negara yang menciptakan hukum, maka negara tidak tunduk pada hukum yang dibuat.
Kedaulatan rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh perjanjian masyarakat dan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.
Kemudian rakyat membagi sebagian kekuasannya kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa harus melindungi hak-hak rakyat.