Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Pak Djuanda Kartawidjaja, yang pada saat itu dikenal sebagai Perdana Menteri Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda yang lahir pada 13 Desember ini akhirnya menjadi hari yang diperingati oleh rakyat Indonesia sebagai Hari Nusantara.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Sebelum diakuinya Deklarasi Djuanda, luas wilayah Indonesia mengacu pada peraturan yang dibuat Hindia Belanda pada tahun 1939.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh lautan.
Baca Juga: Meski Jadi Tempat yang Indah Tanpa Polusi, Danau Ini Disebut Laut Mati! Ini Penjelasannya
Kemudian, setiap pulau hanya memiliki batas wilayah laut di sekelilingnya sejauh maksimal tiga mil atau sekitar 4,8 kilometer dari garis laut.
Di luar dari batas tersebut, maka dianggap sebagai perairan bebas yang dapat dilewati kapal-kapal asing.
Namun, hal ini menjadi kerugian bagi para nelayan Indonesia, karena wilayah melautnya menjadi terbatas, dan terjadi persaingan dengan kapal asing.
Oleh karena itu, Pak Djuanda Kartawidjaya membuat Deklarasi Djuanda untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
isinya menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan setiap pulau masuk dalam daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).