Bobo.id - Setiap 13 Desember, kita memperingati Hari Nusantara. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Hari Nusantara?
Hari Nusantara adalah hari untuk memperingati luas wilayah perairan Indonesia yang patut dibanggakan.
Hari Nusantara lahir setelah berlangsung dan disahkannya Deklarasi Djuanda.
Supaya kamu bisa semakin mengerti hubungan antara Hari Nusantara, Deklarasi Djuanda, dan luas wilayah perairan Indonesia, mari kita perhatikan penjelasan berikut.
Baca Juga: Wah, Ternyata Ada Kelinci di Laut! Ini 4 Fakta Unik Kelinci Laut yang Jarang Orang Tahu
Deklarasi Djuanda
Ketika Indonesia berhasil meraih kemerdekaan setelah beratus tahun melawan penjajah, tidak semua wilayah Indonesia diakui dunia.
Setelah penjajahan berakhir, dunia hanya mengakui wilayah Indonesia berupa wilayah daratan ditambah wilayah laut sejauh 3 mil dari pantai.
Oleh karena itulah, dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, sebagai bentuk pengesahan dan pengakuan wilayah perairan Indonesia oleh dunia.
Apa isi dari Deklarasi Djuanda, dan kapan diresmikannya?
Deklarasi Djuanda dicetuskan oleh Pak Djuanda Kartawidjaja, yang pada saat itu dikenal sebagai Perdana Menteri Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957.
Deklarasi Djuanda yang lahir pada 13 Desember ini akhirnya menjadi hari yang diperingati oleh rakyat Indonesia sebagai Hari Nusantara.
Latar Belakang Deklarasi Djuanda
Sebelum diakuinya Deklarasi Djuanda, luas wilayah Indonesia mengacu pada peraturan yang dibuat Hindia Belanda pada tahun 1939.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia dipisahkan oleh lautan.
Baca Juga: Meski Jadi Tempat yang Indah Tanpa Polusi, Danau Ini Disebut Laut Mati! Ini Penjelasannya
Kemudian, setiap pulau hanya memiliki batas wilayah laut di sekelilingnya sejauh maksimal tiga mil atau sekitar 4,8 kilometer dari garis laut.
Di luar dari batas tersebut, maka dianggap sebagai perairan bebas yang dapat dilewati kapal-kapal asing.
Namun, hal ini menjadi kerugian bagi para nelayan Indonesia, karena wilayah melautnya menjadi terbatas, dan terjadi persaingan dengan kapal asing.
Oleh karena itu, Pak Djuanda Kartawidjaya membuat Deklarasi Djuanda untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia.
isinya menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan setiap pulau masuk dalam daratan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Wilayah lautan tersebut dikatakan tidak bisa dipisahkan dari wilayah Yurisdiksi atau wilayah negara secara sah.
Setelah dideklarasikan oleh perdana menteri, pengakuan wilayah ini belum disetujui oleh negara lain.
Wilayah perairan yang dideklarasikan oleh Djuanda tidak diakui oleh dunia, meskipun sudah didiskusikan pada Konvensi PBB pertama tentang Hukum Laut yang dilakukan di Jenewa pada Februari 1958.
Baca Juga: Dipercaya sebagai Dewa Terkuat di Lautan, Ini Silsilah Keluarga Poseidon #MendongenguntukCerdas
Pada Konvensi PBB kedua yang dilakukan pada April 1960 tentang Hukum Laut, Indonesia sudah meresmikan Deklarasi Djuanda.
Namun, Deklarasi Djuanda masih belum disetujui oleh negara-negara lain.
Hingga pada konvensi PBB ketiga di tahun 1982, Deklarasi Djuanda mulai diakui oleh dunia internasional.
Konvensi PBB itu pun dikenal dengan nama United Nations Convention On The Law of The Sea atau disingkat dengan istilah UNCLOS.
Wilayah Perairan Indonesia
Menurut isi dari Deklarasi Djuanda yang sudah diakui oleh dunia internasional, wilayah perairan Indonesia dinyatakan:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Akibat dari diakuinya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, luas wilayah perairan Indonesia menjadi lebih luas.
Pada tahun 1892, perairan Indonesia sudah berkembang menjadi 5,8 kilometer persegi.
Baca Juga: Tersembunyi di Bawah Permukaan Laut, Inilah Fakta tentang Zealandia yang Dianggap Benua Kedelapan
Luas itu terdiri dari perairan teritorial 2,7 kilometer persegi dan perairan pedalaman 3,1 kilometer persegi.
Bahkan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia juga semakin luas yaitu sejauh dua juta kilometer persegi.
Bersamaan dengan itu, UNCLOS juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, yang disahkan melalui UU 17 Tahun 1985.
Namun, banyak rakyat Indonesia belum mengetahui hal ini, sehingga pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid, Hari Nusantara ditetapkan pada 13 Desember 1999.
Lalu pada tahun 2001, Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri kembali mengesahkan Hari Nusantara dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001.
Sehingga, saat ini penduduk Indonesia mengetahui seberapa luas wilayah perairan Indonesia yang patut dibanggakan ini.
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.