Wilayah lautan tersebut dikatakan tidak bisa dipisahkan dari wilayah Yurisdiksi atau wilayah negara secara sah.
Setelah dideklarasikan oleh perdana menteri, pengakuan wilayah ini belum disetujui oleh negara lain.
Wilayah perairan yang dideklarasikan oleh Djuanda tidak diakui oleh dunia, meskipun sudah didiskusikan pada Konvensi PBB pertama tentang Hukum Laut yang dilakukan di Jenewa pada Februari 1958.
Baca Juga: Dipercaya sebagai Dewa Terkuat di Lautan, Ini Silsilah Keluarga Poseidon #MendongenguntukCerdas
Pada Konvensi PBB kedua yang dilakukan pada April 1960 tentang Hukum Laut, Indonesia sudah meresmikan Deklarasi Djuanda.
Namun, Deklarasi Djuanda masih belum disetujui oleh negara-negara lain.
Hingga pada konvensi PBB ketiga di tahun 1982, Deklarasi Djuanda mulai diakui oleh dunia internasional.
Konvensi PBB itu pun dikenal dengan nama United Nations Convention On The Law of The Sea atau disingkat dengan istilah UNCLOS.