Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

By Grace Eirin, Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB
Aturan baru PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022. (Iman Boer from Pexels)

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen. 

- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang.

- Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.

- Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

- Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

- Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

Baca Juga: Sejak Kapan Kisah Dongeng Ada dan Dikenal Dunia? Yuk, Cari Tahu! #MendongenguntukCerdas

2. PPKM Level 2

- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas. 

- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas. 

- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.