Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

By Grace Eirin, Rabu, 15 Desember 2021 | 13:00 WIB
Aturan baru PPKM Jawa-Bali berlaku mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022. (Iman Boer from Pexels)

- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran. 

- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen. 

- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. 

- Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. 

Baca Juga: Sering Jadi Tokoh Dongeng, Ini 5 Hal Menarik dari Berbagai Jenis Beruang di Dunia #MendongenguntukCerdas

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00. 

- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.

- Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit. 

- Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua. 

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.