Seorang Pustakawan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Selain itu, pengertian lain dari pustakawan adalah seseorang yang menyelenggarakan kegiatan perpustakaan, dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu yang dimiliki melalui pendidikan.
Baca Juga: Apa Itu Profesi Pustakawan? Cari Tahu tentang Profesi Ini, yuk!
Tugas seorang pustakawan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat terampil
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan.
- Dokumentasi dan informasi.
2. Tugas pokok pejabat fungsional pustakawan tingkat ahli
- Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
- Pemasyarakatan perpustakaan.
- Dokumentasi dan informasi.
- Dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan.