Sering Dianggap Sama, Ini Bedanya Pustakawan dengan Arsiparis

By Thea Arnaiz, Sabtu, 18 Desember 2021 | 20:01 WIB
Ketahui perbedaan profesi pustakawan dan arsiparis. (mohamed_hassan/pixabay)

Seorang Arsiparis 

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, arsiparis adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan di lembaga kearsipan. Tugas seorang arsiparis meliputi: 

Baca Juga: Baru Tahu! Ini 5 Cara Membuat Tinggi Badan Tak Terhambat dan Membentuk Postur Tubuh yang Baik

- Menjaga arsip yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi masyarakat, dan organisasi politik. 

- Menjaga arsip dari pihak-pihak tersebut untuk dijadikan bukti yang bisa dipercaya. 

- Mewujudkan pengelolaan arsip agar bisa dimanfaatkan sesuai peraturan. 

- Menjaga keselamatan dan kelestarian bahan arsip. 

- Menyediakan informasi untuk peningkatan pelayanan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sebuah arsip yang terpercaya. 

Itulah, perbedaan profesi pustakawan dan arsiparis. Meskipun begitu berbeda, namun kedua profesi ini sama-sama menjaga dan melestarikan sumber informasi.

Sumber informasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai bukti yang bisa dipercaya. 

Tonton video ini, yuk! 

 

----  

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.