Aturan Terbaru Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional, khusus Warga Negara Indonesia

By Grace Eirin, Rabu, 22 Desember 2021 | 12:30 WIB
Aturan karantina terbaru untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia. (Anna Shvets/Pexels)

- Malawi,

- Mozambik,

- Namibia,

- Eswatini, dan

- Lesoto.

Baca Juga: Keputusan Tepat Berikan Vaksin pada Anak 6-11 Tahun, IPA Sebut Bisa Dukung Pembukaan Sekolah Tatap Muka

2. Dispensasi Karantina

Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri

- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan

- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun

- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya

- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya

Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.