- Malawi,
- Mozambik,
- Namibia,
- Eswatini, dan
- Lesoto.
2. Dispensasi Karantina
Bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri
- Meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan
- Tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di wilayahnya
- Melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya
Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.