Aturan Terbaru Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional, khusus Warga Negara Indonesia

By Grace Eirin, Rabu, 22 Desember 2021 | 12:30 WIB
Aturan karantina terbaru untuk WNI dan WNA yang tiba di Indonesia. (Anna Shvets/Pexels)

3. Lokasi dan Biaya Karantina

Karantina akan dijalankan di lokasi karantina terpusat, dan dibiayai oleh pemerintah, dengan ketentuan berikut:

- pekerja migran Indonesia,

- pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan

- pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri.

Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina.

Yakni di sejumlah hotel di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional. Adapun biayanya adalah ditanggung secara mandiri.

Baca Juga: Varian Omicron Sudah Terdeteksi di Indonesia, Ini 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui

Pengecualian Aturan Karantina

Kebijakan karantina bisa dikecualikan bagi WNI dengan kondisi mendesak. Kondisi mendesak itu adalah sebagai berikut:

- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus

- Kedukaan, ada keluarga inti meninggal.

Pengambilan sampel untuk RT-PCR

Pengambilan sampel untuk RT-PCR dilakukan di hari ke-9 bagi yang menjalani masa karantina 10x24 jam. 

Dan di hari ke-13 bagi mereka yang msa karantinanya selama 14x24 jam.

Jika hasilnya negatif, maka diizinkan melanjutkan perjalanan dengan dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun, bila hasilnya positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

(Penulis : Luthfia Ayu Azanella)

Tonton video ini juga, yuk!

 

----

Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.