Bobo.id - Satgas (Satuan Tugas) Penanganan COVID-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan dengan tujuan menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah.
Selain meningkatkan vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut ini aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di Indonesia.
Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021.
Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Indonesia, Kenali 5 Fakta tentang Omicron Varian COVID-19 yang Baru
Aturan karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia
1. Masa Karantina
Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara berikut ini masa karantina menjadi 14x24 jam. Negara-negara tersebut antara lain:
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Hong Kong,
- Angola,
- Zambia,
- Zimbabwe,