2. Lokasi dan Biaya Karantina
Lokasi karantina bagi WNA adalah di lokasi akomodasi karantina, yaitu di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.
Biaya karantina ditanggung secara pribadi.
Namun, apabila tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk, dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dengan durasi waktu yang sama.
3. Pengecualian Karantina
Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.