Aturan Terbaru Karantina, Khusus bagi Warga Negara Asing yang Tiba di Indonesia

By Grace Eirin, Rabu, 22 Desember 2021 | 13:30 WIB
Aturan terbaru karantina, khusus bagi warga negara asing yang baru tiba di Indonesia. (Pixabay/Pexeks)

2. Lokasi dan Biaya Karantina

Lokasi karantina bagi WNA adalah di lokasi akomodasi karantina, yaitu di hotel-hotel di kawasan Jakarta yang telah ditetapkan oleh Satgas.

Biaya karantina ditanggung secara pribadi.

Namun, apabila tidak mampu membiayainya, maka pihak sponsor atau lembaga/kementerian/BUMN yang memberinya pertimbangan izin masuk, dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Keputusan Tepat Berikan Vaksin pada Anak 6-11 Tahun, IPA Sebut Bisa Dukung Pembukaan Sekolah Tatap Muka

Sementara untuk WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dengan durasi waktu yang sama.

3. Pengecualian Karantina

Kewajiban karantina bisa tidak diberlakukan pada WNA dengan kriteria tertentu, selama mereka menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan yang ketat.