Aturan Terbaru Karantina, Khusus bagi Warga Negara Asing yang Tiba di Indonesia

By Grace Eirin, Rabu, 22 Desember 2021 | 13:30 WIB
Aturan terbaru karantina, khusus bagi warga negara asing yang baru tiba di Indonesia. (Pixabay/Pexeks)

Bobo.id - Satgas (Satuan Tugas) Penanganan COVID-19 baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional

Hal ini dilakukan dengan tujuan menekan penyebaran COVID-19 terus dilakukan pemerintah.

Selain meningkatkan vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.

Baca Juga: Sudah Mulai Masuk Indonesia, Kenali 5 Fakta tentang Omicron Varian COVID-19 yang Baru

Aturan tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut ini aturan karantina bagi warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia. 

Aturan ini mulai berlaku sejak 14 Desember 2021. 

Aturan karantina bagi WNA yang tiba ke Indonesia

1. Masa Karantina

Masa karantina yang harus dijalani warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia, yaitu 10x24 jam.